Dipenjara Gara-gara PSK di Bawah Umur

By nova.id, Kamis, 2 Agustus 2012 | 06:03 WIB
Dipenjara Gara gara PSK di Bawah Umur (nova.id)

Dipenjara Gara gara PSK di Bawah Umur (nova.id)

"Ilustrasi "

Seorang pria 25 tahun, di Singapura, dihukum delapan minggu penjara, lantaran menggunakan jasa Wanita Tuna Susila (WTS) asal Vietnam yang masih berada di bawah umur.

Justin Guo Zhijia, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Singapura, melakukan hubungan seks dengan WTS berusia 16 tahun tersebut di bulan Juli 2011.

Mereka bertemu di Pub Karaoke V4 HAD, tempat WTS itu bekerja. Setelah alot bernegosiasi, akhirnya WTS abg itu setuju melakukan hubungan seks dengan Justin di rumahnya untuk 100 Dollar Singapura.

Namun dalam pembelaanya, melalui Kuasa Hukumnya, Sunil Sudheesan, Justin berkilah dirinya tidak mengetahui usia sebenarnya WTS itu.

Menurutnya berdasarkan aturan yang ada di Singapura, hanya mereka yang sudah berusia 18 tahun yang diperbolehkan masuk ke dalam pub.

Sehingga Justin berasumsi usia WTS itu minimal sudah mencapai 18 tahun. WTS itu mengaku sudah berusia 20 tahun ketika Justin menanyakan usianya.

.

Tribunnews