Penculik Bayi Itu Divonis 12 Tahun Penjara

By nova.id, Selasa, 31 Juli 2012 | 12:18 WIB
Penculik Bayi Itu Divonis 12 Tahun Penjara (nova.id)

Penculik Bayi Itu Divonis 12 Tahun Penjara (nova.id)

"Ilustrasi "

Seorang wanita yang pernah menculik seorang bayi di sebuah rumah sakit di kota New York, Amerika Serikat (AS), divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya. Ann Pettway, Raleigh, warga North Carolina, AS divonis di hari Senin (30/7/2012) di Pengadilan Manhattan, AS.  Ia mengaku bersalah di bulan Februari kemarin, atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya yaitu penculikan. Di muka sidang ia mengaku, menyambangi ke Rumah Sakit Harlem dari rumahnya di Coneticut, di tahun 1987. Disana ia mengambil Carlina White yang masih berusia tiga minggu dari ruang gawat darurat rumah sakit, dan membawanya pulang. Ann lalu membesarkan Carlina, dan menganggapnya seperti anaknya sendiri.

 Kasus ini terbongkar ketika Carlina dewasa, merasa curiga dengan ibu kandungnya lantaran ketidak miripan fisik mereka. Ia kemudian mencocokkan foto dirinya dengan daftar anak hilang di situs National Center for Missing dan Exploited Children.

.

.

Tribunnews