TKI yang tidak mendapatkan santunan ini antara lain karena bukan peserta Konsorsium Asuransi Proteksi TKI, tidak memenuhi persyaratan dalam proses seperti negara penempatan TKI bekerja dalam keadaaan perang seperti saat ini yg terjadi di Suriah, TKI hamil pada saat di Indonesia dan adanya penyakit bawaan sebelum TKI berangkat bekerja.
Sedangkan 400 TKI dalam proses untuk mendapatkan klaim asuransi masih memerlukan kelengkapan dokumen antara lain seperti Surat Keterangan Sakit/Visum dari Rumah Sakit Negara Penempatan dan yang terpenting Surat Keterangan Perwakilan (KBRI/KJRI) mengenai masalah yang menimpa TKI terutama yg terkena masalah hukum dan PHK sepihak oleh majikan.
"Menurut kami masih perlu dukungan berbagai pihak agar pelayanan klaim asuransi lebih dapat ditingkatkan sehingga perlindungan bagi TKI bisa berjalan lebih efektif," ungkap Humprey Djemat, ketua AAI.
AAI juga melaporkan hasil pendampingan tersebut kepada Ketua Satgas, Maftuh Basyuni, dan mendapatkan respon positif untuk disampaikan kepada Presidenjuga Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kemenlu. "Namun sangat disayangkan laporan yang diberikan AAI kepada Menakertrans sampai saat ini belum mendapat tanggapan sama sekali," ungkap Humprey lagi. Laili