Sayangnya, pengrusakan yang disebut-sebut juga melibatkan anak-anak dan menggunakan senjata tajam. Pelaku mengerahkan 53 orang dimana 16 orangg dewasa dan 37 anak dibawa umur. 23 tersangka (21 dewasa dan 2 anak-anak) kini telah ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Anak-anak bawah umur yang tdk terlibat langsung, dilakukan pembinaan dan diserahkan kembali pada orang tua. Atas kejadian ini, KPAI menyatakan keprihatinannya.
"Perlu ditegaskan bahwa apapun bentuk kekerasan tidak dibenarkan oleh siapapun dan dengan dalih apapun karena Indonesia negara hukum dan tindak polisi sangat tepat menangkap semua pelaku," tegas M Ihsan, sekretaris KPAI lewat pesan elektroniknya.
"Diharapkan polisi memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua dan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak," tandas Ihsan sembari berpesan agar orang tua anak-anak tersebut segera menghubungi KPAI untuk pendampingan proses penangguhan penahanan.
Laili