Disidang Gara-gara Berhubungan Seks dengan PSK di Bawah Umur

By nova.id, Jumat, 27 Juli 2012 | 08:52 WIB
Disidang Gara gara Berhubungan Seks dengan PSK di Bawah Umur (nova.id)

Disidang Gara gara Berhubungan Seks dengan PSK di Bawah Umur (nova.id)

"Ilustrasi "

Tiga orang pria dewasa, didakwa telah melakukan seks dengan Wanita Tuna Susila (WTS) di bawah umur di Singapura. Mereka adalah, Arjunan Kulasegaram, 37, didakwa telah menyewa seorang WTS di bawah umur di bulan Oktober 2010, dan membayar 450 Dollar Singapura, untuk jasanya. Seperti diberitakan oleh Channelnewsasia, Jumat (27/7/2012). Sementara terdakwa kedua adalah, Ban Yinh Jheow (42). Ia diduga telah menyewa seorang WTS di bawah umur, sebanyak tiga kali diantara bulan September dan Oktober tahun 2010 di Hotel 81 Bencoolen. Setiap kali kencan ia mengeluarkan uang sebesar 450 Dollar Singapura.   Koh Hooi Hon, (43), terdakwa ke tiga dituduh membayar gadis di bawah umur sebesar 650 Dollar Singapura untuk berhubungan seks dengannya di Hotel Pengadilan Slone pada Desember 2010.  Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan denda.

.

Tribunnews