Dua pembuat petasan, NA dan SY, ditangkap polisi dan sedang diproses di Polres Depok. Ribuan petasan yang disita banyak didapat dari dari kabupaten Tangerang, kota Tangerang, Jakpus, Kabupaten Bekasi dan Depok.
Beberapa petasan sebesar bola voli yang merupakan kembang api besar, disita karena pemilik sudah habis izin gudang di Tangerang. "Jadi secara admin resmi, tapi gudangnya perlu diperpanjang izinnya," ungkap Kabid Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agung Budi
Sedangkan untuk pelanggaran air soft gun dijelaskan oleh Kabidhumas PMJ Kombes Pol Rikwanto, di dapat karena penggunaan yang tidak pada semestinya.
"Air softgun itu termasuk kategori alat sport, sebaiknya kalau tidak dipakai disimpan di gudang saja. Tidak usah di bawa-bawa!" ungkap Rikwanto.
"Upaya polisi ini tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab.
Laili