Poppy Dharsono: Saya Bersyukur Fitnah Itu Tak Terbukti

By nova.id, Kamis, 19 Juli 2012 | 10:07 WIB
Poppy Dharsono Saya Bersyukur Fitnah Itu Tak Terbukti (nova.id)

Poppy Dharsono Saya Bersyukur Fitnah Itu Tak Terbukti (nova.id)

"Poppy Dharsono (Foto: Icha) "

Badan Kehormatan DPD RI mengeluarkan Surat Keputusan No 8 tahun 2012 yang membatalan sanksi terhadap Poppy Dharsono. Sebelumnya Poppy sempat diadukan oleh Ny Marijati Moerdiono dan Indrawan Budi Prasetyo (anak Moerdiono) dengan pasal 95 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. pasal 97 ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2012 tentang dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPD RI sekitar 5 April 2012.

Seperti diketahui, Ny. Marijati Moerdiono yang merupakan istri pertama alm. Moerdiono (mantan Mensesneg) sempat gusar terkait pernyataan Poppy menikah siri dengan suaminya. Poppy kemudian mengklarifikasi lewat sebuah buku tentang alasan pernikahan siri yang dipilihnya bersama alm. Moerdiono. Langkah ini dianggap keluarga mendiang sebagai pencemaran dan pelanggaran kode etik kesopanan serta kesusilaan sebagai wakil rakyat.

Namun tanggal 10 Juli 2012, dari informasi yang didapat tabloidnova.com, BK DPD mengeluarkan surat keputusan menghentikan penyidikan dan mengharapkan pemulihan nama baik Poppy Dharsono dalam suratnya.

Dengan demikian, BK DPD menganggap Poppy tidak menyalahi etik dan tata tertib sebagai anggota DPD. Menanggapi hal ini, Poppy menyatakan rasa syukurnya.  "Saya merasa bersyukur, dengan SK BK DPD RI ini akhirnya tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada saya sebagai anggota DPD serta kepada alm. Pak Moer secara sah dan resmi tidak dapat dibuktikan, tidak berdasar dan subjektif," ungkapnya lega.

Laili