Empat Anggota Keluarga Didakwa Habisi Nyawa Naila

By nova.id, Selasa, 10 Juli 2012 | 09:39 WIB
Empat Anggota Keluarga Didakwa Habisi Nyawa Naila (nova.id)

Empat Anggota Keluarga Didakwa Habisi Nyawa Naila (nova.id)

"Ilustrasi "

Empat orang anggota  keluarga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Inggris. Mereka dinyatakan terbukti  membunuh seorang anggota keluarga lainnya, seorang wanita berusia 21 tahun yang tengah hamil. 

Setelah melalui persidangan selama 12 pekan di Birmingham Crown Court, Mohammed Tauseef Mumtaz, 25, Zia Ul-Haq dan Salma Aslam, dan Hammad Hussan, 24, dinyatakan terbukti bersalah membunuh Naila Mumtaz. Seperti dikutip dari Dailymail, Selasa (10/7/2012).

Mohammed, merupakan suami dari Naila, ia yang pertama kali mencekik istrinya yang tengah hamil enam bulan, setelah istrinya tersebut mencoba mencekik dirinya sendiri, diduga akibat kerasukan roh jahat. Sementara tiga terdakwa lainnya, diduga ikut membantu dalam pembunuhan tersebut.

Namun dalam pembelaan mereka, keempat terdakwa membantah membunuh Naila di rumahnya di Craythorne Avenue, Handsworth Kayu, Birmingham, pada dini hari tanggal 8 Juli 2009.

Menurut Mohammed istrinya tewas, akibat perbuatan jin, yang merasuki tubuhnya.

"Ia (Naila), mulai mencekek lehernya sendiri, dan sambil berteriak dengan marah, seluruh anggota keluarga coba menahan dirinya, namun ia mencoba menggigit tangan ibunya," ujar Mohammed.

"Ia seperti tidak mengenal kami. Ia mencekik dirinya sendiri dengan meletakkan tangannya di dalam mulutnya dan mencoba mencekik dirinya sendiri," lanjutnya.

Mohammed menduga istrinya telah dirasuki oleh jin, dimana sebulan sebelumnya ia juga pernah mengalami kerasukan, dan nyaris tewas dengan cara serupa.

Namun pengadilan melihat dari sudut berbeda, berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan ke muka persidangan, keempat terdakwa terbukti telah membunuh Naila. Mereka melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa menerima cacat tubuh Naila.

.