Berdasarkan agenda persidangan, dilakukan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum, yaitu Zumi Zola, Asrul Pandapotan, Rundiyah dan Tumiran. Saksi-saksi tersebut dipanggil ke persidangan untuk perkara atas laporan Zumi Zola.
Sayangnya, hingga pukul 14.30 WIB sidang dimulai, Zumi Zola tak kunjung hadir. Begitu pula, Asrul Pandapotan kerabat Zumi Zola dan Tumiran pekerja rumah Zumi di Jakarta.
"Keempat saksi tersebut tidak memberikan kabar yang jelas mengenai ketidakhadiran mereka," sesal kuasa hukum Aldi, Humphrey Djemat, saat dihubungi tabloidnova.com.
Penasihat Hukum Aldi juga menegaskan, seharusnya Zumi Zola selaku saksi pelapor hadir di persidangan, untuk didengar kesaksiannya di bawah sumpah mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di Hotel Dharmawangsa pada tanggal 16 Oktober 2011.
Atas ketidakhadiran seluruh saksi agenda sidang, Ketua Majelis Hakim Aminal Umum, S.H., M.H., menunda pemeriksaan hingga hari Senin, tanggal 9 Juli 2012. "Khusus untuk Zumi Zola, berhubungan yang bersangkutan di luar kota yaitu di Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi, Jaksa Penuntut Umum (Sri Haryanto, SH, MH ) meminta waktu selama kurang lebih 10 hari untuk memanggil Zumi Zola. Surat Panggilan Sidang akan ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Gubernur Jambi, dan kediaman Zumi Zola di Jakarta.
Laili