"Kami mengakui adanya keterlambatan penanganan karena kurang koordinasi unit PPA. Tahu-tahu kasus sudah masuk ke persidangan," ungkap Sri Nurherwati, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan, Komnas Perempuan. Seperti sempat diberitakan, pada tanggal 26 Desember 2011 silam Danersih sempat terlibat perselisihan dengan suami sebelum akhirnya ML tewas tertusuk pisau dapur.
Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB, ML mengamuk dan menyerang Danersih yang sedang masak di dapur. Danersih yang sempat berulang kali menangkis serangan sang suami, kemudian kaget karena pisau tak disengaja terkena dada suami hingga meninggal.
Danersih kemudian diproses atas laporan salah satu adik ML. Dirinya langsung ditahan oleh Polres Kota Bekasi dengan tuduhan pasal 44 ayat 3, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. "Padahal, seharusnya dia adalah korban dan memiliki hak sebagai korban," tukas Sri menyayangkan putusan PN Bekasi yang menjatuhkan putusan 6 tahun penjara.
"Penahanan tersebut juga tidak memberi kesempatan pada Danersih untuk mengurus ketujuh anaknya yang berusia 2 tahun hingga 14 tahun," imbuh Sri lagi.
Harta benda ML (suami Danersih) yang seharusnya menjadi jaminan masa depan anak-anaknya, kini dikuasai oleh adik suami yang melaporkannya. "Sehingga, saat ini ketujuh anaknya mengalami penelantaran fisik, psikis dan ekonomi," sesal Sri melihat kekurang pahaman penegak hukum dan majelis hakim atas spesifikasi UU PKDRT sehingga kurang mampu melihat dengan jernih permasalahan.
Akibat pengalihan status Danersih, kini lima dari ketujuh putranya harus dipulangkan ke rumah orang tua di Jawa Tengah. Padahal orang tua Danersih sudah berusia lanjut, 74 tahun dan 68 tahun. Lebih miris lagi, akibat berpindah-pindah tempat tinggal, sempat mengalami kesulitan biaya sementara orang tua Danersih juga hanya penjual sayur, anak-anak tersebut akhirnya harus putus sekolah. Hanya anak tertua saja yang masih bersekolah.
"Kami sempat berdialog dengan 2 anak Danersih tadi siang, mereka berharap putusan bisa ditinjau kembali. Dan kami sedang mengupayakan penangguhan penahanan, kontra memori, atas ibu Danersih mengingat kebutuhan anak-anak akan orang tuanya. Rencana, akan kami ajukan setelah proses banding selesai," ungkap Eka Purnamasari, kuasa hukum Danersih dari LBH Ultra Pelita, Semarang.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum juga ikut mengajukan banding karena putusan hakim dianggap terlalu jauh dari tuntutan. Laili