Kisah Pertemuan Zumi Zola dan Aldi Djemat di Sebuah Hotel

By nova.id, Jumat, 29 Juni 2012 | 00:41 WIB
Kisah Pertemuan Zumi Zola dan Aldi Djemat di Sebuah Hotel (nova.id)

Kisah Pertemuan Zumi Zola dan Aldi Djemat di Sebuah Hotel (nova.id)

"Zumi Zola (Foto: Icha) "

Kuasa hukum Bernaldi Djemat alias Aldi Djemat menyayangkan ketidakhadiran saksi-saksi Jaksa Penuntut umum kasus Zumi Zola dan Aldi. Sidang yang digelar  untuk ketujuh kalinya memang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi kejadian perkelahian Aldi dan Zumi Zola  di hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, 16 Oktober 2011 silam.

"Seharusnya ada 4 orang saksi yang dihadirkan, namun setelah menunggu hingga pukul 14.00 WIB, hanya Rozacques AA Momongan yang datang," ungkap Humphrey Djemat menyayangkan ketidakharidan Robby Patty, Dewi Julestari dan Salmani yang kesemuanya kan karyawan hotel Dharmawangsa.

Pada persidangan hari Kamis (28/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rozacques bertutur tentang pertemuan Aldi Djemat dan Zumi Zola di tempatnya bekerja.

Saat itu, menurut Rozac, dirinya hanya mendengar ada keributan namun tak tahu siapa dengan siapa yang terlibat. Rozac yang kala itu bekerja sebagai bartender Majapahit Lounge hotel Dharmawangsa, kemudian melihat Zumi Zola terjatuh di lantai.

"Tapi dia tidak mengetahui apa yang mengakibatkan Zumi jatuh ke lantai dimana posisi Aldi juga tidak dekat dengan Zumi. sekitar 5 hingga 6 meter dari posisi Zumi Zola," ungkap Humprey lagi.

Saat di persidangan, tim kuasa  hukum Aldi mengejar terus pernyataan Rozac yang telah dijadikan bahan aduan Zumi Zola atas Perbuatan Tidak Menyenangkan Aldi Djemat, pada tanggal 17 Desember 2011 di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Dan, ternyata Rozacques hanya mengetahui kejadian pada saat Zumi terjatuh di lantai saja. Sisanya, Rozac mendapat arahan dari pihak kepolisian agar memberikan keterangan melihat adanya peristiwa kejar-kejaran antara Aldi dan Zumi  Zola," ujar Humprey menyesalkan campur tangan polisi dalam fakta BAP.

Usai mendengarkan keterangan Rozac, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (2/7) depan pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dakwaan kedua, Brio Andrianto, Pipit Safitri, Supriatin dan Bambang Supriatmoko.

Laili