Dokter Gadungan Tipu Dokter Asli Ratusan Juta Rupiah

By nova.id, Minggu, 17 Juni 2012 | 00:41 WIB
Dokter Gadungan Tipu Dokter Asli Ratusan Juta Rupiah (nova.id)

Dokter Gadungan Tipu Dokter Asli Ratusan Juta Rupiah (nova.id)

"Ilustrasi "

Mengaku membutuhkan donasi untuk mengadakan siposium IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dr SB alias B (23) menipu sejumlah dokter di Jakarta dan Sulawesi. Tak tanggung-tanggung, B  bersama rekan kerja dan juga istrinya, H (22), berhasil menipu dokter-dokter asli rata-rata 70-100 juta rupiah.

 B mengirim SMS pada para anggota IDI untuk mengikuti seminar profesi berbiaya hingga 100 juta rupiah. B sendiri dalam operasinya berperan sebagai pengirim SMS dan mengaku sebagai dr SB (nama ini tidak fiktif). Lalu B juga  menerima telepon dan melakukan transaksi pendaftaran. B kerap mengundang para dokter tersebut dengan perihal undangan Seminar Peningkatan Mutu dan Kinerja Kesehatan. Seminar ini sedianya diadakan tanggal 2-3 Juni 2012 bertempat di Hotel Nusa Dua Bali dengan contact person dr SB.

Salah satu dokter yang ternyata memiliki kontak dengan dr SB asli langsung menghubungi sejawatnya tersebut. Ternyata dr SB tidak merasa mengadakan seminar tersebut apalagi meminta donasi senilai puluhan hingga 100 juta rupiah.

H bertugas mencari nomor telepon para dokter menggunakan laptop serta menyediakan rekening untuk menampung uang pendaftaran. Dalam melakukan aksinya, B dan H juga dibantu 3 rekan lain yakni S (26), AR (33) dan N (35).  

Setelah beberapa kali berhasil menipu para dokter asli, pemilik nama asli dr SB  tidak terima namanya dicatut untuk menipu rekan sejawatnya. "Aksi ini  telah diungkap karena beberapa dokter juga telah membuat laporan pada Polda Metro Jaya," ungkap AKBP Audie Latuheru, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya,  Jumat (15/6). 

Setelah polisi melakukan penelusuran, B, S dan H akhirnya tertangkap di Bajo, Sulawesi Selatan 2 Juni lalu.  Sedangkan AR ditangkap di Sigi, Sulawesi Tengah, pada tanggal 6 Juni lalu. Tersangka N datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, 11 Juni lalu. Dari komplotan ini disita barang bukti berupa 15 handphone, 3 laptop, 70 kartu ATM, 9 buku tabungan dan satu bendel dokumen berisi nama dan alamat para korban dan calon korban.

Para tersangka kini menghadapi sanksi pidana penipuan, pencemaran nama baik, dan penistaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Laili