Aldi Djemat Lega Jalani Sidang

By nova.id, Kamis, 14 Juni 2012 | 11:36 WIB
Aldi Djemat Lega Jalani Sidang (nova.id)

Aldi Djemat Lega Jalani Sidang (nova.id)

"Aldi Djemat (Foto: Laili) "

Aldi Djemat mengaku lega usai sidang, Kamis (14/6) siang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aldi puas dengan keterangan yang diberikan saksi atas kasusnya dengan sang mantan istri Feni Farnita. Aldi sempat menuduh Feni berselingkuh dengan Zumi Zola.

"Alhamdulillah, dari keterangan saksi  tadi menurut saya sudah cukup baik untuk saya. Untuk lebih jelasnya tanya saja dengan pengacara saya," ungkapnya sesaat sesudah meninggalkan ruang sidang.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB tadi menghadirkan 3 orang saksi fakta, yakni mantan sopir pribadi Aldi yakni Yudi Tauda  dan 2 orang dokter yang melakukan visum terhadap 2 pegawai Non Saputri yakni, dr. Hikmat Pramukti dan dr. Marus Darmono.

Dalam persidangan yang berlangsung, saksi Yudi menyatakan, dalam perseteruan saat Aldi menjemput anaknya (19/9/11), tidak ada kekerasan yang dilakukan. Yudi juga membeberkan, mantan majikannya saat itu sempat tidak diperkenankan masuk.

Saat Aldi masuk ke dalam terjadi dorong mendorong, tapi tidak terjadi pemukulan terhadap Rudi M Rahmad dan Andi Setiabudi (karyawan Non Saputri) seperti yang dituduhkan penuntut umum. "Justru saya mendengar seseorang berteriak 'Anjing' dan itu bukan suara Pak Aldi  yang saya kenali," ungkap Yudi.

Sayangnya, keterangan saksi fakta dr. HP dan MD menyatakan berbeda. Berdasarkan kesaksian dokter yang melakukan visum terhadap Rudi, dr HP menyatakan telah melakukan visum pada tanggal 20 September 2011 pukul 19.00 WIB.

"Ada luka di atas kelopak mata kiri, 3 cm di atas mata. Pasien juga mengalami keluhan nyeri di dada saat menarik nafas, dan ada nyeri perut. Diperkirakan luka tersebut dikarenakan trauma benda tumpul tapi saya tidak bisa memperkirakan benda apa yang menyebabkan," ungkap Hikmat dalam persidangan.

Sesuai prosedur, visum ini dilakukan setelah pasien mengajukan laporan ke polsek, lalu dibuat surat permintaan visum kepada RSPI, dan dokter memeriksa mereka. "Hasilnya, saya tuangkan dalam medical record dan sudah diserahkan ke bagian rekam medis. Lalu saya tanda tangani tanggal 4 Oktober 2011," ujarnya lagi.

Dr. MD yang melakukan visum terhadap Andi menyatakan , "Saya sudah memeriksa dan tidak ada luka dalam. Hanya tanda merah di dada kiri bawah tapi tidak ada nyeri lebih dalam."

Menurut pengacara Aldi, Andreas Nahot Silitonga SH, pernyataan-pernyataan ini sangat mengundang tanda tanya. "Dokter yang memeriksa Andi bilang, ada nyeri di dada kiri bawah sedangkan keterangan Andi sebelumnya menyatakan dia ditendang  di pinggang," ujar Andreas.

Selain itu kejanggalan lain, rentang waktu visum dan dikeluarkannya surat hasil visum atau rekam medis oleh dokter HP dianggap terlalu lama. Lalu, visum yang harusnya dibuat berdasarkan surat permintaan dari polsek, ternyata suratnya diterima belakangan. Dan,

"Rudi juga kan hanya pekerja di rumah Non, lantas siapa yang membayari dia visum di RSPI?" Andreas menyangsikan.

Atas semua fakta dipersidangan hari ini, pihak Aldi yakin sekali akan terkuak makin banyak kebenaran.

"Kami dari tim kuasa hukum, berharap minggu depan para saksi lain termasuk Peni dan ibundanya dapat hadir sesuai undangan," tegas Andreas.Laili