Kasus Koperasi Gradasi Anak Negeri (GAN) masih terus berlanjut. Carini sang pelapor yang dirugikan sebesar 75 juta mengakui kesepakatan yang dibuat tidak dipenuhi pihak koperasi.
Seperti diberitakan, Koperasi GAN dengan 5 tersangka kemarin dilaporkan nasabahnya ke Polda Metro Jaya karena telah menggelapkan dana sebesar 390 M. Dua dari kelima tersangka yang sudah ditangkap, HG dan IH, dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan nasabah.
Koperasi GAN yang beralamat di jalan Duta Raya Blok H-1 no 9, Karawaci, Tangerang ini sempat didobrak paksa massa pada Selasa (5/6). 15 saksi sudah dimintai keterangan oleh Polresta Tangerang, diantaranya 10 nasabah, 1 warga, 3 karyawan dan YD istri AA (pendiri PT GAN).
PT GAN sendiri merupakan perusahaan yang menawarkan bagi hasil investasi dengan sistem MLM. "Investasi 5 juta rupiah diminggu kedua dijanjikan mendapat 10 persen atau sekitar 500 ribu rupiah," jelas Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Transaksi ini dilakukan hingga 52 minggu dengan menyetor sejumlah uang ke rekening pemilik PT GAN.
Saat akan mencairkan lembar surat berharga GAN, Carini yang sudah menyetor sebanyak 75 juta rupiah tidak mendapat apa-apa. Saat dilakukan pengusutan kepada HG (komisaris PT GAN), hanya tersisa sedikit sekali uang di rekening HG. Ini yang memicu para nasabah kemudian menggeruduk kantor PT GAN yang berada di ruko Puri Metropolitan, Cipondoh. Massa lalu membuka paksa 7 brangkas besi di rumah SS (penampung dana transfer dan masih buron) dan ternyata kosong. Laili