Pilah - Pilih Cara Pembelian Mobil, Leasing atau Kredit di Bank? (2)

By nova.id, Minggu, 13 Mei 2012 | 23:45 WIB
Pilah Pilih Cara Pembelian Mobil Leasing atau Kredit di Bank 2 (nova.id)

Pilah Pilih Cara Pembelian Mobil Leasing atau Kredit di Bank 2 (nova.id)

"Foto: Getty Images "

On the Road atau Off the Road?

Harga On the Road artinya saat pengambilan kendaraan, pembeli sudah membebankan biaya pembuatan surat-surat seperti STNK dan BPKB kepada pihak penjual. Sementara harga Off the Road adalah murni harga kendaraannya saja. Biaya agar kendaraan tadi bisa digunakan secara "legal" di jalan umum, menjadi biaya di luar leasing. Pada dasarnya, mengambil kredit mobil On the Road atau Off the Road sama saja dari segi proses. Tentu, mobil On the Road lebih mahal karena pinjaman yang diberikan sudah termasuk pajak dan persyaratan umum lainnya di luar harga kendaraan.

Jika Anda mempertimbangkan mengambil proses kredit mobil bekas atau baru, ada beberapa hal yang patut dilihat. Membeli mobil bekas, harga yang didapat sudah pasti On the Road. Artinya, penawaran harga mengindikasikan mobil sudah lengkap. Sedangkan mobil baru, masih ada kemungkinan harga yang digunakan masih harga kendaraan saja di luar pajak dan urusan administrasi lain-lain.

Kendati harga mobil baru lebih tinggi ketimbang mobil bekas, kita akan mendapatkan jaminan berupa garansi yang jika dinilai, nominalnya bisa jadi cukup besar. Sedangkan mobil bekas tidak akan ada garansi.

Kondisi-kondisi yang sifatnya relatif pada mobil bekas, membuat kemungkinan kredit tidak disetujui pihak pemberi pinjaman lebih besar ketimbang mobil baru. Sebaiknya pelajari baik-baik kendaraan yang akan dibeli agar proses pencairan tak mengalami hambatan.

Nah, sistem pembelian kendaraan seperti apa yang Anda pilih?

Hindari Penipuan Kredit Mobil!

Banyaknya lembaga pembiayaan yang mampu memfasilitasi proses kepemilikan kendaraan membuat peluang banyak pihak ingin mengambil keuntungan terbuka lebar. Berikut tips dari Eko Endarto sebelum memutuskan mengambil kredit kendaraan.

1 Pastikan kita tahu benar karakter dan citra perusahaan yang menyediakan fasilitas pembiayaan tadi.

2 Jangan mau diiming-imingi dengan kepastian tapi diikuti dengan membayar sejumlah uang; karena jika tidak layak, membayar oknum untuk meloloskan pinjaman adalah hal percuma.

3 Jangan pernah memberikan dana apapun kepada pihak leasing atau oknumnya karena biaya biasanya sudah dipotong dari fasilitas yang kita dapatkan. Misalnya kita akan pinjam Rp 20 juta, maka biaya administrasi dan lainnya akan dibebankan di belakang, yaitu dipotong dari jumlah kredit yang kita dapatkan.

4 Teliti selalu sejarah perusahaan leasing yang kita pilih, karena history mereka akan menjelaskan seperti apa citra perusahaan tadi.

Laili Damayanti