Setelah menentukan kepentingan pengambilan kredit kendaraan bermotor, selanjutnya kita perlu tahu proses kreditnya. "Secara singkat, bisa dikatakan prosesnya adalah pengajuan kepada pihak pemberi pinjaman, pemeriksaan administrasi, proses pengikatan dan proses pencairan," ungkap Eko.
Pada proses administrasi, pihak pemberi pinjaman perlu meyakinkan apakah kita layak mendapatkan pinjaman tersebut. Lalu pada proses pengikatan, pihak peminjam dan pemberi pinjaman melakukan proses perjanjian yang menerangkan bahwa kendaraan (yang dibiayai) belum menjadi milik kita selama proses leasing masih berjalan. Di bank, proses ini menyatakan kita meminjam dana pada bank dan kendaraan yang dibeli sebagai jaminannya.
Pada proses terakhir, pencairan, biasanya berupa pencairan dana kepada pihak peminjam. Dana akan masuk ke rekening dahulu, baru kemudian dibayarkan ke pihak penjual kendaraan. Sedangkan pada leasing, pencairan dana langsung melalui pihak yang memiliki kendaraan.
Perbedaan proses kredit pada leasing maupun bank, sudah tentu membawa keuntungan masing-masing. Keuntungan tampak mencolok pada sistem di bank syariah. "Biasanya bunga atau tingkat keuntungan yang dikenakan di bank syariah relatif lebih rendah dibanding leasing," jelas Eko. Di luar itu, sistem penghitungan kredit di bank memungkinkan pembayaran angsuran lebih fleksibel ketimbang pada leasing. Pada bank-bank tertentu, angsuran yang dibayar lebih besar dari kewajiban. "Bisa mengurangi pokok utang sehingga tenor bisa lebih cepat selesai," lanjut Eko lagi.
Jika pada bank kita menjaminkan kendaraan untuk peminjaman dana sehingga proses penyitaan cenderung lebih rumit, tak begitu halnya dengan leasing. Proses leasing relatif lebih cepat ketimbang bank karena prosedur kredit yang berbeda. Syarat yang dikenakan pada leasing juga umumnya lebih lunak ketimbang mengajukan kredit kendaraan pada bank. Down payment pembelian pun biasanya lebih rendah dari yang dikenakan oleh bank.
Sesuai Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), down payment kini dikenakan minimal 30 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat nonproduktif. Rencananya, aturan yang baru akan berlaku pada bulan Juni ini bakal dikenakan pada semua jenis sumber pinjaman, baik leasing maupun bank. Artinya, pertimbangkan pula modal untuk membeli kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan.
Menurut Eko, dampak positif regulasi ini akan membuat angsuran semakin ringan karena sebagian harga mobil dipotong di awal. "Makin besar down payment, berarti makin kecil porsi besaran harga mobil yang akan dibayar dengan cara kredit. Tujuan ketentuan tadi agar peminjam adalah orang yang benar-benar mampu untuk menyelesaikan utang, selain agar skema pinjaman tidak memberatkan si peminjam sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet," jelas Eko.
Laili Damayanti / bersambung