Babak Akhir Kasus Penculikan Anak Kandung

By nova.id, Kamis, 10 Mei 2012 | 04:33 WIB
Babak Akhir Kasus Penculikan Anak Kandung (nova.id)

Babak Akhir Kasus Penculikan Anak Kandung (nova.id)

"Fransisca Lo (Foto: Krisna) "

Kamis (10/5) bakal menjadi hari bersejarah bagi Fransisca Lo (46). Nasib ibu dua anak ini bakal ditentukan oleh ketukan palu hakim siang ini di PN Bandung. Ya, inilah babak akhir sidang penculikan anak kandung yang mendudukkan Fransisca di kursi pesakitan karena dituduh menculik anaknya sendiri, Jonson, tahun lalu.

 Fransisca dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya sendiri, Peter Sutanto karena dituduh membawa kabur Johnson yang saat itu sedang kursus di Bandung. Akibat kejadian ini, wanita yang sehari-hari bisnis pengadaan barang-barang promosi ini sempat mendekam beberapa hari di Rutan Sukamiskin, Bandung. Namun saat sidang kedua, Fransisica bisa menghirup udara bebas, setelah team pengacara yang dikomandani Muhammad Joni mengajukan penahanan penahanan.

 Selama proses sidang, Fransisca yang sehari-hari tinggal di Jakarta ini harus bolak-balik Jakarta - Bandung, sejak akhir tahun lalu.

 Kasus ini memang sempat mengusik rasa keadilan. Apalagi dalam kesaksian, Fransisca mengaku tidak menculik apalagi membawa kabur anak bungsunya ini. "Jonson yang menghampiri saya. Dan dia yang pengen ikut saya," jelas Fransiska yang dalam mendapat hak pengasuhan anak sulungnya, Davin Susanto. Sementara mantan suaminya, mendapat hak pengasuhan Jonson.

 Hanya saja sidang penetapan hak asuh ini yang dipermasalahkan oleh Fransisca dan team pengacaranya. Soalnya, selama sidang Fransisca tidak pernah tahu jika suaminya mengajukan gugatan cerai dan permohonan pengasuhan anak. Bahkan sampai sidang diputuspun, Fransisca tidak tahu. "Tiba-tiba saja, ada putusan itu." Ketika ibu dua anak ini berusaha menemui anak bungsunya, justru berbuah penjara.

 Fransisca mengaku deg-degan menanti putusan sidang. "Saya sih berharap bebas murni hingga saya bisa mencari di mana anak saya berada," jelas Fransisca yang dituntut jaksa hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun. Kita tunggu saja hasilnya nanti Krisna