Nasib Malang Tata: Kehormatan Hilang, Nyawa Pun Melayang (2)

By nova.id, Kamis, 3 Mei 2012 | 06:18 WIB
Nasib Malang Tata Kehormatan Hilang Nyawa Pun Melayang 2 (nova.id)

Nasib Malang Tata Kehormatan Hilang Nyawa Pun Melayang 2 (nova.id)

"Dua tersangka Ris dan Kun harus mendekam di terali besi. (Foto: Gandhi/NOVA) "

RAMUAN MAUT "PENGGUGUR KANDUNGAN"

Ketika ditemui NOVA di Mapolres Tuban, Rabu (25/4) Ris (17) yang rumahnya di Desa Sekaran, Jatirogo, memang tampak tenang. Tanpa tedeng aling-aling, ia mengakui semua perbuatannya. "Nasi sudah jadi bubur. Apa pun akan saya pertanggungjawabkan. Kalau tidak, saya bisa dihukum lebih berat lagi," kata anak sulung  dua bersaudara ini.

Ris mengakui merancang niat jahat setelah Tata minta tanggung jawabnya.  "Sebenarnya, dia sudah mau ketika saya menyarankan untuk diaborsi. Karena tidak punya uang,  jadi tidak kesampaian. Dia pun terus mendesak saya untuk tanggung jawab," aku pelajar kelas 3 SMK ini.

Mulailah Ris berpikir untuk menghabisi Tata. Setelah janjian bertemu dengan Tata di Pasehan, ia minta tolong Kun, teman sekelasnya untuk membeli  racun tikus dan tablet sakit perut. Kemudian, ia mencampurnya dengan air dalam botol. Ia ingin mengelabui Tata, seolah-olah cairan itu obat penggugur janin. Di hari naas itu, Tata yang tidak tahu nyawanya terancam, benar-benar menemui Ris, tepatnya di kawasan dekat kebun tebu. "Saya membujuk bertemu dengan alasan membicarakan janin dalam kandungannya."

Seperti skenario yang sudah disusun, dalam pertemuan itu Ris minta Tata untuk minum "ramuan penggugur kandungan" yang sudah disiapkannya. Di malam gelap itu, Tata tidak curiga dan langsung minum ramuan maut itu. Tak lama kemudian, Tata langsung sempoyongan dan terjatuh.

Melihat Tata tak berdaya, Ris kemudian memanggil Kun untuk menjemputnya dengan motor. Selanjutnya, Tata dibonceng naik motor yang dikendarai Kun menuju sebuah tebing, sekitar 500 meter dari lokasi semula. Ris mengaku membopong tubuh Tata, lantas menelentangkan di bibir tebing. Lalu, ia menginjak-injak dan mencekik leher gadis bertubuh kecil itu. Masih belum cukup, Ris membekap mulut Tata kuat-kuat hingga akhirnya benar-benar tak bernyawa. "Setelah yakin tewas, tubuhnya saya lempar ke tebing sedalam sekitar 6 meter tersebut," aku Ris.Polisi pun menjerat Ris dengan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.  Kun yang membantu Ris dikenai pasal  340 jo 56. "Kedua tersangka memang masih masuk kategori anak-anak. Soal berapa hukuman yang akan dijatuhkan, semua tergantung hakim," kata Iptu Budi Friyanto, Kanit 4 Polres Tuban.

Gandhi Wasono M