"Ini Akal-Akalan NC Merebut Anakku" (2)

By nova.id, Rabu, 11 Januari 2012 | 04:05 WIB
Ini Akal Akalan NC Merebut Anakku 2 (nova.id)

Ini Akal Akalan NC Merebut Anakku 2 (nova.id)
Ini Akal Akalan NC Merebut Anakku 2 (nova.id)

"Foto: Dok Pri "

Mediasi Tanpa Hasil

Bagaimana BL yang awalnya mendapatkan perlindungan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Selatan bisa berakhir di penjara, Kanit PPA AKP Fitria Mega menegaskan bahwa proses hukum yang terjadi pada BL berada di luar kuasanya.

"NC membuat laporan di Unit Resmob yang berbeda jalur dengan laporan BL di Unit PPA. Maka, ketika dia dipanggil untuk kepentingan penyidikan kami tidak punya wewenang untuk mencegah," ujar Fitri.

Awalnya, setelah mengadu ke Polres Jaksel, BL yang merasa terancam dilindungi di Rumah Aman yang berada di bawah naungan Depsos. Terhitung sejak Maret 2011 dia menempati shelter tersebut, sementara berkas laporannya diproses ke Kejaksaan. Selama tahap tersebut, polisi terus berusaha melakukan mediasi. Pada 28 Desember 2011 lalu, NC minta dipertemukan dengan anaknya yang sudah setahun tidak dia jumpai. "Kami izinkan mereka bertemu di Polres sebagai tempat yang netral. Sayang, tak ada juga jalan keluar. Kami membantu untuk kepentingan anak semata. Meski saat itu, anak mereka nangis ketakutan melihat ayahnya (NC)."

Saat proses mediasi tak juga membuahkan hasil, NC lalu melayangkan laporan pemalsuan akta kelahiran. "Penetapan BL sebagai tersangka bukan berasal dari kami. Karena dia dilaporkan dengan kasus berbeda, kami tak bisa memberi perlindungan tambahan," ujar Fitri lagi.

Pihaknya hanya bisa memberi saran kepada pimpinan Resmob agar BL diamankan di ruang khusus Unit PPA sebelum ditahan di sel di Rutan Pondok Bambu. "Namun begitu masuk proses penyidikan, kami tak ada kuasa melakukan penangguhan penahanan." Yang dapat melakukannya adalah lembaga luar seperti LBH APIK atau Komnas Perempuan.

Laili Damayanti, Ade Ryani