Rekaman adegan "suster ngesot" di CCTV yang berdurasi sekitar 3 menit tersebut beredar cepat di internet. Di situ jelas terlihat, beberapa pria yang berdiri di depan tampak kaget. Spontan, pria berseragam satpam warna biru yang belakangan diketahui bernama Sunarya, melayangkan tendangan ke arah "hantu" tersebut.
David Tobing, SH, pengacara publik yang dikenal sering membela hak-hak konsumen, juga sudah menyaksikan video ini. Ia berpendapat, kejadian itu terjadi di ruang publik. "Apartemen memiliki dua area, yaitu ruang privat dan publik. Kamar apartemen adalah ruang privat, sedangkan lobi apartemen, koridor, lift, itu area umum. Sebagai penghuni, harusnya punya kewajiban ikut menjaga ketertiban," papar David.
Yang jadi pertanyaan, katanya, apakah tindakan Mega di area umum itu mengganggu ketenteraman penghuni lain meski niatnya hanya bercanda? "Tampaknya memang menganggu, ini terlihat dari kekagetan penghuni yang ada di lift. Siapa pun yang akan menggunakan area umum, mestinya memang minta izin, dalam hal ini ke pengelola apartemen. Dalam kasus ini, Mega telah melakukan pelanggaran terhadap ketertiban."
Lantas apakah tindakan satpam bisa dikatakan penganiayaan? "Yang namanya penganiayaan mesti ada unsur kesengajaan. Saya menduga satpam secara refleks melakukannya setelah mengetahui penghuni lain terganggu. Tugas satpam, kan, menjaga ketertiban dan keamananan. Saya pikir, ini hukum sebab-akibat. Satpam tak akan melakukannya kalau Mega tidak berperan seperti Suster Ngesot. Sekali lagi, satpam melakukannya di area yang menjadi pengawasannya."
Henry