Lima Bulan Mencari Sang Buah Hati (2)

By nova.id, Selasa, 8 November 2011 | 08:18 WIB
Lima Bulan Mencari Sang Buah Hati 2 (nova.id)

Lima Bulan Mencari Sang Buah Hati 2 (nova.id)
Lima Bulan Mencari Sang Buah Hati 2 (nova.id)

"AKP Ana mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk menemukan Rahmat yang diduga telah membawa lari Ilham (Foto: Rini Sulistyati) "

DPO TERKENDALA FOTO

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, AKP Ana Rohayati keberatan bila dikatakan pihaknya tidak menindaklanjuti laporan Desi Rahayu, tertanggal 27 Juni mengenai anaknya yang dibawa pergi Rahmat. "Semua laporan yang ada pada saya ditindaklanjuti apa pun hasilnya. Soal hasil, itu soal nanti, yang penting ada upaya. Nah, upaya sudah kami lakukan. Kasus seperti ini bukan perkara mudah, ya. Si terlapor (Rahmat, Red.) ini geraknya cepat. Saya sudah ke orangtuanya, tapi katanya dia sudah lama tidak ketemu terlapor," terangnya.

Setelah Desi melaporkan kehilangan Ilham, lanjut Ana, "Kami membuat administrasi penyidikan sebagai kelengkapan kami melakukan tugas penyelidikan maupun penyidikan. Kami juga melakukan pemanggilan sejumlah saksi termasuk orangtua terlapor. Penyitaan sepeda motor yang menurut pelapor dipakai terlapor untuk membawa anaknya pun sudah kami lakukan. Bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan alamat seperti yang disampaikan pelapor."

Upaya membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rahmat pun sudah dikerjakan. Sayangnya, "Saya baru dapat foto dari Bu Desi beberapa hari lalu. Itu pun perlu saya lakukan konfirmasi ke Bu Desi, mengingat dia yang tahu wajah pelaku saat penyerahan anaknya. Saya juga sudah konfirmasi ke orangtua terlapor, apa betul itu wajah si terlapor, tapi dia bilang bukan. Lalu saya minta foto terlapor, tapi orangtuanya bilang tidak punya. Kami juga kejar sampai ke rumah bekas istri terlapor, tapi juga tak ada foto di sana. Ke bekas rumah yang katanya pernah dikontrak terlapor di Pajangan, saya wawancarai Ketua RT-nya, juga tak ada identitasnya di sana. Pak RT bilang, yang tinggal di daerah itu adalah warga asli. Nah, apa mungkin itu alamat palsu?"

Polisi, lanjut Ana, tak mau salah dalam menyebar foto DPO. Meski demikian, ia mengelak bila dikatakan penyebaran berita DPO lantaran terkendala ketiadaan foto. "Ini sebuah proses, ya. Kami masih butuh konfirmasi kepada Bu Desi." Dan soal anggapan tak pernah ada pemberitahuan tentang perkembangan kasus ini kepada Desi dan Ikhwan, Ana menjawab, "Kami sudah berkirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali kepada Bu Desi. Pertama tanggal 9 Juli dan kedua tanggal 23 Agustus. Itu wujud komunikasi kami kepada Bu Desi."

Apa pun, tegas Ana, Rahmat tetap akan dijerat pasal 330 KUHP tentang menguasai anak di bawah umur dari kuasa yang sah, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 Rini Sulistyati