Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar didampingi Kasat Reskoba AKP I Ketut Madia menjelaskan, Edi yang bekerja perusahaan ekspedisi bagian krani (tukang hitung) kayu di Pelabuhan Tanjung Perak ini dicokok polisi di rumahnya.
Penangkapan bermula, ketika pelaku bermaksud menolong teman kerjanya membelikan sabu agar tidak capek. Pelaku lalu menemui pengedar Zulhadi (DPO) di Jl Kunti Surabaya, untuk membeli sabu 0,19 gram seharga Rp 150 ribu.
Usai mendapat sabu, pelaku malah pulang sambil membawa sabu tersebut. Saat di rumah, pelaku lalu ditangkap petugas yang ternyata sudah menguntitnya sejak dari Jl Kunti Surabaya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku hanya diminta tolong teman untuk membelikan sabu. "Saya tidak pernah pakai. Ini saja disuruh teman untuk membelikannya," pungkasnya.Surya