Pengacara Ryan, G. Nyoman Rae, merasa yakin PK kliennya di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (22/9) akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Ryan dijadwalkan menjalani sidang PK terkait kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya.
Ryan dihadirkan dengan novum terkait tidak adanya pembuktian ulang apakah ia benar melakukan pembunuhan terhadap 10 korban lainnya.
"Selama ini pembuktian hanya berdasarkan pernyataan Ryan sedangkan dalam hukum ada 5 alat bukti," kata Nyoman.
Nyoman optimis PK akan menghasilkan titik terang. Rencananya tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan BAP. "Selama ini saksi ahli yang menyatakan psikopat dari Polda Metro tidak dihadirkan dalam persidangan," pungkasnya.Laili