Batikmark adalah tanda kecil berukuran sekitar 2 cm X 6,5 cm yang terbuat dari kain, kertas maupun plastik. Batimark ini bisa dibuat sendiri oleh perusahaan yang telah bersertifikat. Caranya, dengan mengajukan ke BBKB. Pelabelan ini juga dimaksudkan agar konsumen, baik nasional maupun internasional tahu, kain batik tersebut buatan Indonesia. Juga untuk memberikan perlindungan hukum terhadap persaingan tidak sehat dan pergadangan di tingkat nasional maupun internasional.
Ada tiga batikmark yang bisa dipergunakan produsen. Tulisan warna emas untuk tanda batik tulis halus, tulisan perak menandakan batik kombinasi tulis dan cap, dan tulisan berwarna putih untuk kain batik cap. Sejauh ini, sejumlah pembatik di DIY dan Jateng baru menyertakan sepotong kain kecil di ujung kain yang dibatiknya. Pada kain itu tertera nama kelompok pembatik, motif, atau nama pribadi si pembuat.
Rini