Putri Ari Sigit Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

By nova.id, Senin, 20 Juni 2011 | 06:58 WIB
Putri Ari Sigit Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara (nova.id)

Putri Ari Sigit Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara (nova.id)

"Putri Aryanti Haryowibowo (Foto: Icha) "

Putri Aryanti Haryowibowo terancam hukuman empat tahun penjara. Padahal, ada undang-undang yang menyatakan bagi pengguna narkoba dibawah satu gram, wajib direhabilitasi.Lantas kenapa ia terancam hukuman cukup berat?

"Ya memang benar, tapi apakah UU itu sudah berlaku atau tidak kami belum tahu, jadi sampai saat ini masih berlaku ancaman UU yang lama. Yaitu dengan ancaman hukuman minimal empat tahum," ujar Jaksa Penuntun Umum, Trimo saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Menurut Trimo, anak dari pasangan Ari Sigit dan Maya Firanti Noor ini terjerat dua pasal yaitu pasal 127 dan 112 karena memiliki shabu tanpa seizin dinas kesehatan sebanyak 0,1446 gram.

Sidang kasus narkoba ini rencananya akan dilanjutkan Senin (27/6) dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU. Rencananya JPU akan menghadirkan delapan saksi.

"Minggu depan saksi dari JPU, sekitar 7 atau 8 orang, beberapa dari kepolisian," ujar Trimo.Icha