Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penutup Umum (JPU), Trimo, menjelaskan kronologis pada saat penangkapan. "Penggerebekan dilakukan pada 18 Maret 2011, di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan nomor kamar 826, dan langsung dilakukan penahanan pada 19 Maret 2011 dini hari," ujar Trimo.
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk mengisap shabu. "Saksi Agus Notonegoro alias Gaus menyimpan peralatan untuk menghisap narkoba jenis sabu berupa bong dan korek api yang sudah di setting," papar Trimo.
"Saksi Edi Setiono setelah mengonsumsi shabu yang dibantu saksi Gaus. Kemudian Putri ditawari Gaus untuk menghisap shabu sebanyak dua kali," imbuh Trimo.
Setelah menghisap shabu sebanyak dua kali, pihak Polda Metro Jaya pun langsung datang dan melakukan penggerebekan."Setelah selesai mengonsumsi shabu, Polda Metro Jaya datang melakukan penggeledahan, menemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi narkoba berjenis shabu dan alat hisap berupa bong, korek api dan alumunium foil," papar Trimo.
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri mengaku telah menghisap narkotika jenis shabu sebanyak dua kali. Hasil tes urinenya pun posistif. "Urine Putri positif mengandung metavetamina tahap pencandu di mana sebelumnya Putri pernah dirahabilitasi narkoba," ujar Trimo.Icha