Racun Salah Sasaran Akibat Cinta Terlarang (2)

By nova.id, Kamis, 24 Maret 2011 | 17:11 WIB
Racun Salah Sasaran Akibat Cinta Terlarang 2 (nova.id)

Racun Salah Sasaran Akibat Cinta Terlarang 2 (nova.id)

"AKP. Wayan mengatakan, meski korban memaafkan, polisi tetap akan menjerat Kus dengan pasal percobaan pembunuhan (Foto: Gandhi) "

Ingin Kembali Berbakti

Ditemui di Mapolres Ngawi, Jatim, Rabu (16/3), wajah Kus terlihat kuyu. Ia terkesan menyesali perbuatannya. "Saya tidak tahu, kok, sampai berbuat seperti ini. Saya sudah minta maaf pada suami dan Heri. Setelah menjalani proses hukum ini, saya ingin kembali berbakti pada keluarga," kata wanita berkulit gelap itu.

Ia juga mengaku tak mengerti mengapa sampai terperosok jauh terlibat cinta terlarang dengan Nar. Padahal, selain sudah berstatus istri Kampri, Nar juga sudah punya anak-istri. Katanya, sudah setengah tahun ini mereka terlibat cinta terlarang. Saking mabuk kepayangnya, pasangan ini sepakat minta cerai pada pasangan masing-masing, lalu berencana menikah.

Sialnya, Kampri tak juga meluluskan niatnya untuk cerai. Keduanya jadi gelap mata. Kus dan Nar kemudian merancang aksi pembunuhan dengan cara memberikan cairan beracun ke air minum Kampri. "Nar yang punya ide untuk membunuh dengan racun. Dia juga yang memberi saya cairan racunnya. Saya sendiri tidak tahu apa jenis racunnya. Dia cuma bilang, masukkan saja ke dalam botol minuman yang biasa dipakai suami saya sehari-hari. Saya tidak menyangka kalau Heri ikut-ikutan minum dari botol yang sama," cerita Kus yang begitu tahu cairan itu diminum Heri, langsung merasa kalut.

Mengetahui Heri lolos dari maut, Sri mengaku kapok. "Saya tidak tahu harus bagaimana kalau sampai akhirnya Heri meninggal. Pasti saya bakal menyesal seumur hidup," tutur Kus. Yang jelas, meski anak dan suaminya sudah memberi maaf, hukuman tetap menanti Kus. "Tersangka akan tetap kami jerat dengan pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP. I Wayan Murtika.

 Gandhi Wasono M