Akhir Kisah "Eskalator Maut" (2)

By nova.id, Selasa, 22 Maret 2011 | 17:07 WIB
Akhir Kisah Eskalator Maut 2 (nova.id)

Akhir Kisah Eskalator Maut 2 (nova.id)
Akhir Kisah Eskalator Maut 2 (nova.id)

"Ani tertegun mendengarkan putusan hakim yang menolak gugatannya (Foto: Sukrisna) "

"Orang tua Yang  Lalai"

Ada beberapa pertimbangan kenapa majelis hakim menolak gugatan orang tua Rio. Dari keterangan saksi maupun sidang, hakim menyimpulkan tidak ada kelalaian dari pihak pengelola mal maupun operator dan produsen eskalator tersebut.

Dijelaskan hakim, PT Jaya Kencana sebagai produsen eskalator maut tersebut sudah memasang hampir 60 ribu eskalator. "Dan selama ini tak ada masalah," kata Marsudin Nainggolan, salah satu anggota majelis saat membacakan pertimbangan putusan. Tiap dua minggu sekali, lanjut Marsudin, eskalator itu juga rutin diservis. "Jadi semua sudah sesuai prosedur."

Pihak pengelola, lanjut Marsudin, juga tidak bisa disalahkan dalam tragedi ini. Pasalnya, saat sidang di tempat, sudah ada petunjuk dan larangan di dekat eskalator itu. Antara lain, tulisan yang menyatakan tangga otomatis itu bukan untuk anak kecil. Artinya, anak kecil harus digendong. Pemakai juga diwajibkan mengenakan alas kaki. Marsudin justru menyalahkan Padri yang membiarkan Rio berjalan sendiri di eskalator.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola Mal Pasar Pagi, Tommy Sihotang menilai gugatan orang tua Rio salah alamat. "Lho yang lalai, kan, orang tua Rio, kenapa yang disalahkan pengelola maupun operator eskalator?" jelas Tommy yang cukup puas kliennya dibebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Nah, jika Padri yang disalahkan, bisa jadi kasus ini malah jadi bumerang bagi keluarga Rio. Pasalnya, selain menuntut ganti rugi, keluarga Rio juga melaporkan masalah ini ke polisi. Wah, sudah jatuh bakal tertimpa tangga.

 Sukrisna