Bakar Rumah Pipik, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

By nova.id, Senin, 30 Juni 2014 | 08:16 WIB
Bakar Rumah Pipik Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara (nova.id)

Bakar Rumah Pipik Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara (nova.id)

"Pipik (Foto: Icha) "

Tabloidnova.com - Pelaku pembakaran di kediaman Pipik Dian Irawati dijerat dua pasal oleh penyidik, yaitu pasal 363 (pencurian) dan 187 (pembakaran). Dari dua pasal itu, pelaku Iv akhirnya terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 363 dan Pasal 187 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," terang Kompol Indra F Siregar, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (30/6).

 Polisi menyatakan barang bukti dan saksi sudah lengkap. "Saksi dan bukti sudah lengkap. Sementara dia lakukan seorang sendiri. Barang bukti dikirim ke forensik," katanya.

 Pasca pemeriksaan, hingga saat ini pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur lantaran sakit perut. "Tersangka mengalami sakit perut yang melilit. Sekarang di rumah sakit Kramat Jati. Pelaku usianya sudah 20 tahun, baru keluar dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)," jelas Indra lagi.

Icha/Tabloidnova.com