Kasusnya Tak Disengaja, Dul Tetap Optimis

By nova.id, Rabu, 18 Juni 2014 | 06:28 WIB
Kasusnya Tak Disengaja Dul Tetap Optimis (nova.id)

Kasusnya Tak Disengaja Dul Tetap Optimis (nova.id)

"Dul di ruang sidang (Foto: Icha) "

Tabloidnova.com - Sidang perkara kecelakaan maut yang melibatkan putra dari pasangan bercerai Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ optimis dan meyakini AQJ tak akan dipenjara.

 "Optimis-optimis saja. Yang jelas perkara ini kan bukan perkara kejahatan, ini kan namanya kelalaian, artinya tidak disengaja," kata Lydia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6).

 Dua minggu lalu, AQJ mengaku deg-degan saat ingin mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. "Dul deg-degan ya, namanya juga anak-anak," katanya.

 Sebelumnya AQJ didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dalam kecelakaan maut Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan 7 orang, September 2013.

Icha/Tabloidnova.com