Pada kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang itu, Dul akhirnya dituntut 2 tahun masa percobaan oleh hakim ketua.
"Hari ini tuntutan Jaksa, minggu depan pembelaan (pledoi), setelah itu selesai. Dul dituntut 2 tahun masa percobaan. Ini belum selesai, kita sudah jalani dengan baik, tinggal 2 tahap lagi kita lakukan pembelaan, habis itu putusan," kata Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6).
Dengan tuntutan ini, artinya jika personel band Lucky Laki ini kembali berurusan dengan hukum dalam kurun waktu 2 tahun, ia akan dipenjara.
"Tuntutannya percobaan, artinya 2 tahun masa percobaan, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan 1 tahun hukuman penjara itu," jelas Lydia.
Icha/Tabloidnova.com