Tabrakan Maut, Dul Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan

By nova.id, Rabu, 18 Juni 2014 | 06:24 WIB
Tabrakan Maut Dul Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan (nova.id)

Tabrakan Maut Dul Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan (nova.id)

"Dul di ruang sidang (Foto: Icha) "

Tabloidnova.com - Sidang lanjutan AQJ alias Dul selesai digelar. Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, Dul ditemani ibunda tercinta Maia Estianty, sementara sang ayah,  Ahmad Dhani, lagi-lagi absen.

 Pada kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang itu, Dul akhirnya dituntut 2 tahun masa percobaan oleh hakim ketua.

 "Hari ini tuntutan Jaksa, minggu depan pembelaan (pledoi), setelah itu selesai. Dul dituntut 2 tahun masa percobaan. Ini belum selesai, kita sudah jalani dengan baik, tinggal 2 tahap lagi kita lakukan pembelaan, habis itu putusan," kata Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6).

 Dengan tuntutan ini, artinya jika personel band Lucky Laki ini kembali berurusan dengan hukum dalam kurun waktu 2 tahun, ia akan dipenjara.

 "Tuntutannya percobaan, artinya 2 tahun masa percobaan, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan 1 tahun hukuman penjara itu," jelas Lydia.

Icha/Tabloidnova.com