Tabloidnova.com - Sidang kasus narkoba Roger Danuarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam agenda sidang kali ini, Roger mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menekankan dua poin dakwaan yang dituduhkan kepada Roger Danuarta. "Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain; terdakwa melakukan tindakan bertentangan dengan program pemerintah soal narkotika, terdakwa merupakan pengguna jenis putaw," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU), Clara Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jalan Dr. Sumarno No.1, Sentra Primer Penggilingan, Rabu (11/6). Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, lantas JPU membacakan tuntutannya terhadap Roger. "Terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan satu. Sesuai pasal 127 ayat 1, maka terdakwa dipidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa Clara. Usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan palu hakim diketuk. Kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus, menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan. Surat pembelaan alias pledoi itu akan dibacakan Roger sendiri pekan depan, Rabu 18 Juni 2014. Okki/Tabloidnova.com