"Surat (status tersangka) itu saya dapat tanggal 30 Mei 2014," tutur Dea saat ditemui tabloidnova.com di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6). Meski awalnya Dea mengaku malu dan kesal lantaran statusnya yang semula sebagai saksi kini berubah menjadi tersangka, ia siap jika harus menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Dea berjanji akan kooperatif menjalaninya. "Aku akan datang, aku siap kok," kata Dea. Untuk menghadapi masalahnya, Dea sudah menyiapkan kuasa hukum yang siap membelanya. Mengingat panggilan terhadap Dea akan dilakukan dua hari lagi, pihaknya sedang mengumpulkan saksi untuk meringankan posisi De.
"Yang jelas fokus ke hari Rabu dulu untuk bela klien saya supaya maksimal. Nanti saya siapkan pembelaan dan bawa saksi-saksi yang meringankan," ujar pengacara Dea, Rusdianto SH. Okki/Tabloidnova.com