Tabloidnova.com - Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, hakim ketua menanyakan kepada Roger Danuarta, apakah akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atau tidak. Setelah berunding, Roger dan kuasa hukumnya, Jufry Maykel Manus, langsung menolak eksepsi. "Setelah dipelajari surat dakwaan, kami tidak akan mengajukan eksepsi. Kami mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Jufry, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/6).
Hakim pun berencana melanjutkan sidang pada Rabu (14/5) mendatang. Rencananya, sidang minggu depan akan menghadirkan saksi dari JPU.
"Rencananya pemeriksaan saksi-saksi, tapi majelis akan musyawarah dulu dan kemungkinan besok disampaikan keputusannya, apakah bisa dilakukan di panti rehab atau tidak," jelas Jufry.
Icha/Tabloidnova.com