"Hari ini kami melaporkan anak manusia dengan inisial FA. Jenis kelamin laki-laki atas dugaan tindak pidana asusila. Nanti kami beberkan setelah membuat laporan tersebut," jelas Muhammad Zakir, kuasa hukum korban, ketika ditemui tabloidnova.com di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/5).
Menurut Zakir, kejadian ini berawal dari sebuah bisnis. Namun, sayang, bukan bisnis yang dibicarakan. Farhat diduga melakukan perbuatan asusila dengan korban.
"Awalnya ada hubungan bisnis, klien kami diajak bicara bisnis. Karena merasa penting, klien kami ikut membicarakan itu. Tapi ternyata bukan perbuatan bisnis, justru di luar itu. Makanya kami melaporkan," terang Zakir.
Ditambahkan korban, peristiwa itu terjadi di sebuah hotel. "Kejadiannya satu tahun yang lalu, di sebuah hotel," tukas korban berinisial E.
Icha/Tabloidnova.com