"Kesehatannya sudah membaik. Insya Allah sudah siap mendengarkan putusan," ucap John Hasyim, pengacara Roby, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (22/4).
Sidang minggu lalu memang ditunda atas permintaan Roby karena merasa tak sehat. Roby sendiri berjanji akan menceritakan kisah hidupnya selama dirinya ditahan.
"Dari awal, Roby inginnya rehabilitasi. Apapun itu, kita terima keputusan majelis hakim nanti. Fakta persidangan sudah jelas dia sudah mengakui, hasil tes urin positif pengguna, dokter ahli sudah mengatakan kalau dia sebagai pengguna, dan pengguna harus direhab," terang John.
Jhon yakin, Roby akan mendapat hukuman yang ringan. Terlebih, selama ini ia sudah ditahan hampir 7 bulan lamanya. "Yakin, harus yakin," tandas Jhon.
Roby dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. JPU meminta Roby ditahan dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan.
Icha / Tabloidnova.com