Sebelumnya, kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga orang saksi yang keterangannya akan diperdengarkan di depan majelis hakim. "Kalau enggak salah, ada Ilal, Kiki itu pembantu yang sudah lama sama mereka, dan Machica itu teman dekat," kata Indra saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Kehadiran tiga saksi yang akan bersaksi di ruang sidang, diarapkan bisa 'membungkam' celotehan-celotehan Farhat di ruang publik. "Kita capek menanggapi Farhat di televisi, komentar enggak jelas. Kalau harta gono gini akan kita bicarakan, apa yang disepakati secara hukum itu sah. Kalau dia mau harta gono gini ya sudah, kita akan peritungkan, berapa besar yang sudah dijual Farhat dan dia dapat berapa bagian," tandas Indra. Daniati
Okki / Tabloidnova.com