Saat ini, Alanda kuliah di Universitas Binus Jakarta, Jurusan International Business. Sebenarnya, ada kesempatan Alanda kuliah di luar negeri dan universitas negeri, namun ia memilih Binus karena mendapat beasiswa penuh. Selain mahasiswi, Alanda juga seorang penulis novel. Sudah dua novel yang diterbitkan tahun lalu. Masing-masing berjudul Vice Versa(Terrant Books, Mei 2010) dan Pertama Kalinya! (Gramedia Pustaka Utama, Oktober 2010).
Gadis ini juga pernah menjadi wakil Indonesia di forum internasional "Guildford Forum Global Changemakers" di Inggris, dua tahun lalu. Kala itu, Alanda yang masih duduk di SMA, memaparkan segudang ide dan cita-cita di benaknya bersama 58 remaja dari seluruh penjuru dunia. Di forum ini, mereka juga bercerita tentang kegiatan di negara masing-masing. Alanda juga pernah menjadi wakil Indonesia di summer course di Montana. Ia juga aktif mengajak teman-temannya menyelenggarakan Indonesian Youth Conference 2010.
Tulisan Alanda menggugat keadilan atas penanganan kasus kredit di Bank Century yang mendudukkan Arga di kursi terdakwa dan dituntut 10 tahun penjara dan denda 10 miliar, benar-benar membuat para pembacanya tersentuh. Tuntutan kepada ibunya itulah yang membuat Alanda terpukul. Ia merasa ibunya tak bersalah, hanya menjalankan perintah. Sang ibu, di mata Alanda, juga tak menikmati hasil kredit itu karena sejak ibunya kerja di bank itu, kehidupannya biasa-biasa saja.
Di satu sisi, sebagai anak Alanda tak bisa membayangkan bagaimana jika benar ibunya harus menjalani hukuman selama itu. Meski sampai sekarang sang bunda tak ditahan, tapi sejak ia jadi tersangka, Alanda dan dua adiknya jarang lagi menikmati kebersamaan bersama ibunya yang harus sering pulang malam. Ia rindu masakan ibunya. Ia rindu jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.
PENGADILAN TERADIL
Punya jabatan memang tak selalu nikmat. Buktinya, Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda, justru tersiksa. Gara-gara jabatannya sebagai kepala Divisi Corporate Legal di Bank Century, ia merasa justru harus memikul tanggung jawab lebih besar atas sejumlah kredit macet. Sementara si pemberi perintah kredit adalah bos-bosnya yang belakangan malah dihukum lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Arga.
Kamis (10/2) itu, sambil berlinang airmata, Arga membacakan pembelaannya sebanyak sembilan halaman yang diberinya judul "Kasus Bank Century Perlu Kambing Hitam Seorang Ibu yang Membantu Suami Menafkahi Keluarga". "Dakwaan itu menzalimi saya. Saya yakin, JPU mendapat tekanan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu karena untuk kasus PT Bank Century Tbk. Harus ada kambing hitam yang diajukan sebagai pengalihan dari dua masalah mendasar yang terjadi. Yakni, mengecilkan kesalahan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dengan membagi potongan kuenya kepada para pegawai bank yang bekerja dengan sungguh-sungguh karena membutuhkan pekerjaan."
Atas dasar itu, Arga minta majelis hakim benar-benar menggunakan hati nurani dalam memutus perkaranya. "Tak ada lain dalam pikiran saya selain nasib ketiga putri saya. Yang terkecil masih berusia 5 tahun, duduk di Taman Kanak-Kanak. Sedangkan suami saya pada awal Desember 2008 diputus kontrak kerjanya dengan PT Bank Century Tbk, selang beberapa hari setelah LPS mengambil alih."
Menanggapi pembelaan Arga, Jaksa Penuntut Umum Yuli bersikukuh, dakwaan serta tuntutan terhadap Arga sudah sesuai dengan seluruh fakta yang ada. Mungkin karena itu pula, dalam pembelaannya, Arga sempat berujar, "Allah tak pernah lalai dan tertidur dalam menjaga umat-Nya dan pengadilan-Nya lah yang seadil-adilnya."
Edwin, Risna