Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (20/12) lalu, dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tinggi PH Sumantri, Ahmad Subari, dan Rocky Panjaitan, vonis seumur hidup untuk Babe diubah menjadi hukuman mati.
Rangga B Reikuser, penasihat hukum Babe, mengaku tidak pernah mendapatkan informasi kejelasan proses naik banding oleh pihak JPU padahal dirinya terus meng-update informasi dan menanyakan langsung.
"Sesuai KUHP harusnya ada pemberitahuan dari panitera kepada terdakwa atau keluarga atau penasihat hukumnya atas proses naik banding namun entah itu kesalahan administrasi di PN Jaktim atau di LP Cipinang akan kita telusuri," ujarnya.
Dahlia (37) adik kandung Babe, menjelaskan, ia kaget menerima kabar dari penasihat hukumnya sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sungguh, saya benar-benar tidak menyangka kok bisa jadi begini sampai sekarang saya masih lemas tidak tahu harus gimana, kasihan Babe karena harusnya kan hukuman seumur hidup itu sudah cukup. Jadi Babe bisa bertobat menjalani sisa hidupnya," ujarnya.Swita