Mi Instan Aman Asal Sesuai Standar

By nova.id, Sabtu, 16 Oktober 2010 | 17:05 WIB
Mi Instan Aman Asal Sesuai Standar (nova.id)

Mi Instan Aman Asal Sesuai Standar (nova.id)

"Foto: Dok. Nova "

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan mi instan yang beredar aman dikonsumsi. Kepala BPOM  Dra Kustantinah, Apt, M.App, Sc, mengatakan, "Tugas utama BPOM adalah jaminan keamanan, manfaat, dan mutu dari produk obat dan makanan. Tiga aspek ini prinsip dan tidak bisa ditawar. Begitu ada isu, kami berusaha menjelaskan kepada masyarakat, secara scientific."

Sesuai tugasnya, papar Kustantinah, BPOM mengadakan pengawasan terhadap semua produk obat dan makanan yang beredar. "Semua produk, termasuk mi instan, harus ada standarnya. Dalam makanan, kan, ada yang disebut bahan tambahan pangan. Bahan itu ditambahkan ke pangan dengan suatu tujuan. Tambahan pangan itu ada pengawet, pemanis, pewarna, pengempal dan segala macam."

Ada peraturan Menteri Kesehatan No 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl phydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan. Di Indonesia, penetapan suatu regulasi dan pesyaratan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarus Commission (CAC) dan berdasarkan kajian risiko," katanya seraya menjelaskan Codex adalah satu badan dibawah WHO yag khusus menangani standar untuk pangan.

Codex itu merekomendasikan tambahan pangan yang diizinkan untuk pangan dengan batas maksimum penggunakan. "Di Indonesia, methyil p-hydroxybenzoate itu boleh digunakan untuk saus dan sejenisnya (saus kecap, sambal) dengan batas maksimum 250 mg per 1 kg saus. Masing-masing Negara memiliki standar yang berbeda."

Ternyata, standar keamanan di Taiwan berbeda. "Di sana, standarnya bukan methyil tapi ethyil, ini jenis pengawet yang lain. Ketika saat mereka menguji menemukan methyil, tentu saja tidak sesuai dengan standar mereka," kata Kustantinah.

Rupanya, mi instan yang beredar di Indonesia itulah yang dikirimkan ke Taiwan. Jadi, masalahnya standar yang berbeda. Dengan demikian, mi instantyang beredar di Indonesia, tidak ada masalah. "Dalam melindungi masyarakat, kami secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mi instan. Hasil pengujian dalam 5 tahun terakhir terhadap kecap yang ada dalam produk mi isntan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diizinkan."

Dalam kesempatan terpisah Lyani Sudardjat, anggota pengurus harian YLKI mengatakan yang terjadi memang standar keamanan yang berbeda. "Namun, yang menjadi pertanyaan, standar keamanan kita itu dibuat 22 tahun yang lalu lewat Permenkes. Namanya standar keamanan, kan, berkembang pesat. Mungkin di Taiwan dulu diperbolehkan tapi sekarang tidak boleh . Standar makanan mereka tidak memperbolehkan methyil karena dianggap berbahaya. Permasalahannya, di Indonesia standar itu belum diubah."

Pihak YLKI mendesak pemerintah untuk mereview lagi peraturan itu. "Ini sebuah pelajaran bahwa setiap produk harus meningkatkan standar keamanan karena ini memang tuntutan konsumen sekarang. Pemerintah mestinya mengacu pada temuan kesehatan yang terbaru."Henry Ismono