Heboh Kasus Mutilasi Bondowoso (2)

By nova.id, Rabu, 28 Juli 2010 | 05:13 WIB
Heboh Kasus Mutilasi Bondowoso 2 (nova.id)

Heboh Kasus Mutilasi Bondowoso 2 (nova.id)
Heboh Kasus Mutilasi Bondowoso 2 (nova.id)

"AKP Bambang (Foto: Gandhi) "

Sementara Kasatreskrim menjelaskan saat ini pihaknya, menjerat kesemboilantersangka dengan asal 338 KUHP jo 340 tentang pembunuhan berencana kecuali Siti Komariah yang hanya menerapkan pasal 55 KUHP dan 56 KUHPtentang turut serta tindak pidana pembunuhan.  Pihak kepolisian juga tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan dari H.Faisol, yang  mengaggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisitidak sah. "Silahkan, itu memang hak dia, tapi kamu sudah bekerja sesuai aturan," ujarnya.  Gandhi Wasono