Demi melindungi masyarakat pula, Pertamina mengasuransikan paket perdana yang dibagikan. Itu sebabnya, jika terjadi kebocoran gas elpiji dan jatuh korban, bantuan akan diberikan. "Untuk korban meninggal, maksimal Rp 25 juta dan bantuan biaya penguburan Rp 2 juta." Sementara biaya RS akan ditanggung maksimal Rp 25 juta. Begitu juga pengantian biaya kerusakan bangunan jika memang terjadi.