Demi melindungi masyarakat pula, Pertamina mengasuransikan paket perdana yang dibagikan. Itu sebabnya, jika terjadi kebocoran gas elpiji dan jatuh korban, bantuan akan diberikan. "Untuk korban meninggal, maksimal Rp 25 juta dan bantuan biaya penguburan Rp 2 juta." Sementara biaya RS akan ditanggung maksimal Rp 25 juta. Begitu juga pengantian biaya kerusakan bangunan jika memang terjadi.
Sayangnya, belum banyak orang yang tahu tentang pemberian asuransi ini. Padahal, asuransi ini diperuntukkan bagi pengguna tabung gas 3 Kg yang seluruhnya mencapai 45 juta orang.
Pemberian asuransi bagi pengguna tabung 3 Kg sudah berlaku sejak 7 Mei 2010. Namun, asuransi tidak akan diberikan jika korban menggunakan tabung ukuran 12 Kg dan selebihnya atau kecelakaan yang disebabkan kebocoran pada regulator dan selang karena produk itu dibuat oleh rekanan Pertamina.
Bagi korban ledakan yang membeli sendiri tabung gasnya, bukan melalui program konversi, Pertamina hanya akan memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu. Satu hal lagi, hanya pemegang kartu hijau yakni penerima paket perdana yang berhak atas asuransi ini.
Sukrisna/ bersambung