"Untuk perkembangan kasus penipuan dan pelecehan seksual ada 9 laporan yang masuk ke SPK. Seluruhnya lagi ditangani," jelas Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/3).
Polda Metro Jaya juga mencatat pasal yang akan menjerat suami Puput Melati itu. "Pasal 378, pasal 289 penipuan dan pencabulan, 379a (penipuan sebagai mata pencaharian), dan lain-lain. Korbannya (dari 8 laporan itu) pasien dari UGB. Ada yang melaporkan tertipu, tapi enggak sembuh, padahal sudah penuhi bayar paket-paket kayak domba, sudah diruwat, bersihkan rumah dari pengaruh jin, dan lain-lain," jelas Rikwanto.
Dari laporan tersebut, polisi sudah memeriksa 5 orang saksi. Namun, polisi belum menetapkan status UGB apakah akan menjadi tersangka atau tetap saksi.
Icha/Tabloidnova.com