"Sidang berjalan lancar, saksi 7 orang. Diantaranya orang dari Jasa Marga, saksi dari keluarga sudah meninggal, saksi dari korban selamat, dan Arin," kata Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/3).
Diungkapkan Lydia, saksi yang hadir merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya oleh penyidik. "Semua saksi yang ada di BAP dipanggil sama Jaksa. Jadi kita sidang datang enggak tahu saksi yang mana saja yang akan hadir," kata Lydia.
Dari ke-7 saksi tersebut, apakah semuanya meringankan hukuman AQJ, atau justru memberatkan?"Saksi korban dan keluarga korban tidak menginginkan persidangan ini. Mereka tidak melaporkan perkara ini ke kepolisian. Mereka malah pengin selesai. Tidak perlu ada tuntutan yang dilanjutkan, mereka malah keberatan datang ke sidang karena biaya, mereka juga bekerja," ungkap Lydia.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, rencananya sidang AQJ akan dilanjutkan pada 16 April 2014, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. "Agenda berikutnya,16 April setelah pemilu karena majelis hakim banyak pemilu," ucap Lydia.
Icha/Tabloidnova.com