"Enggak ada permintaan Nia yang tidak-tidak selain di dalam gugatan," ucap pengacara Nia, Indra Syahnun Lubis saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3).Pihak Nia Daniaty tak mau meributkan pernyataan kuasa hukum Farhat terkait uang Rp 500 juta tersebut. Menurutnya, jika memang benar ada permintaan itu, hakim lah yang berkuasa untuk memutus. "Itu boleh saja, hak Nia Daniaty dalam perceraian, apa saja yang diminta. Mau dikasih atau tidak, itu keputusan hakim. Sepuluh juta saja dia enggak ada duitnya. Jangan banyak omong lah," kata Indra.
Sementara itu, kuasa hukum Farhat sudah terang-terangan menolak permintaan Rp 500 juta sejak awal. "Nia sudah ditalak dan lewat masa iddah, ada hadistnya ya, kalau perempuan yang sudah melewati masa itu enggak berhak dapat rumah dan nafkah," kata Miftaahul Jannah, pengacara Farhat.
Berikut petikan pernyataan penolakan pihak kuasa hukum Farhat Abbas terkait permintaan uang Rp 500 juta oleh Nia Daniaty:
Bahwa Tergugat (Farhat Abbas) menolak dengan tegas dalil Penggugat (Nia Daniaty) pada poin 5.4 yang meminta Tergugat memberikan nafkah penghidupan kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah), karena faktanya Tergugat tidak memiliki uang sebanyak itu. Tergugat masih memiliki hutang dengan pihak ketiga dan Penggugat juga dibebaskan oleh Tergugat menanggung hutang tersebut.
Okki/Tabloidnova.com