Dalam eksepsi yang dibacakan pria 33 tahun itu menyanggah tuduhan JPU yang telah memalsukan bukti otentik untuk menikahi Jane Deviyanti Hadipoespito. "Jane menikah dengan saya, Alterina Hofan bukan karena melihat dari kartu keluarga, KTP, atau akte lahir saya tetapi kami menikah karena saling mencintai," ujar Alter ketika membacakan eksepsinya yang berisi 17 halaman.
Alter juga keberatanan dengan dakwaan JPU yang menyebutkan Alter melakukan operasi pemotongan payudara sebagai usaha mengelabuhi Jane. Menurut Alter, pengangkatan payudara adalah hak asasi manusia. "Pengangkatan payudara adalah hak asasi setiap manusia. Tidak ada satu peraturan dan undang-undang di Republik ini yang dapat melarangnya," tegas Alter.
Sementara itu, di tengah-tengah jalannya persidangan, Chatarina, ibunda Alter memasuki ruang sidang. Chatarina datang bersama Jane dan adik Alter, Ivon. Pantauan Tabloidnova.com di persidangan yang masih berlangsung, Jane selalu menutupi mukanya dengan cara menunduk dan membiarkan rambutnya tergerai ke depan. Persidangan masih berlangsung dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Alter.Isna