Menjelang sidang perdana atas dugaan pemalsuan bukti otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5), terdakwa Alterina Hofan mendapat banyak dukungan. Selain ibundanya yang datang dari Jayapura, pria transgender ini juga menerima kedatangan teman-teman, dan juga istrinya Jane Deviyanti Hadipoespito. Pada sidang pertama ini, Alter berencana akan langsung membacakan eksepsi atau keberatan setelah Jaksa Penuntu Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Selain itu, Tores Tambunan, pengacara Alter, meminta pada majelis hakim yang diketuai oleh Sudarwin, SH untuk penangguhan penahanan kliennya. "Alasannya panjang tetapi intinya adalah tidak ada urgensinya untuk alter ditahan," cetus Tores sebelum sidang. Menurut Tores, Alter tak sabar menghadiri sidang karena ingin menunjukkan bahwa dirinya benar seorang lelaki. "Alter sudah dibawa oleh pihak polisi untuk tes DNA ke Dr Munim (ahli forensik di RSCM). Karena hasilnya Alter adalah laki-laki makanya berkas hasil tes DNA tidak pernah di masukkan dalam berkas perkara," papar Tores. Alter ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Desember 2009. Alter diadukan ke pihak berwajib oleh mertuanya sendiri, Grace Hadipoespito.Isna