Rusmini dan Soetarti tak sendiri. Soegito Redjosudarmo (80) juga didakwa atas tuduhan yang sama. Soegito, yang kini lumpuh dan tak bisa berkomunikasi lagi adalah mantan anggota TNI Brigade 17 yang pernah mendapat belasan penghargaan atas jasa-jasanya.
Surat panggilan dari pengadilan datang bersamaan dengan terdakwa lain. "Tapi, karena polisi melihat kondisi bapak yang sudah seperti ini, jadi dipertimbangkan dibawah pengampunan saja," kata Eko Putro (50), putra sulung Soegito.
Pihak Pegadaian diakui pernah memanggil dan meminta keluarga Soegito keluar dari rumah itu pada tahun 2008. Pihak Pegadaian menyiapkan uang penggantian sebesar Rp 24 juta. "Keluarga ingin negosiasi harga, tapi ditolak karena alasan peraturan."
Seperti keluarga lainnya, Eko mengaku bingung jika harus meninggalkan rumah itu. "Kami harus pergi ke mana? Kami tidak punya rumah lagi."
Sita Dewi
Foto-Foto: Sita Dewi/Nova