Bahkan di surat perjanjian, kata Yanti, pihak Dragonfly tak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan barang-barang penyewa sebelum dan sesudah acara berlangsung. "Penyelenggara acara itu bukan Dragonfly melainkan Majalah Da Man," kata Yanti seraya menyebutkan, ada empat lampu besar yang dipasang oleh pihak dekorator.
Selain itu, lanjut Yanti, "Laura adalah tamu yang diundang Da Man, bukan pengunjung Dragonfly." Meski tidak merasa bersalah, setelah musibah itu, "Kami sudah mengadakan 9 kali pertemuan dengan korban. Mulai di rumah Laura, kantor kejaksaan, sampai di kantor pengacara. Tapi, semua tidak menghasilkan titik temu sampai akhirnya kasus ini diproses ke pengadilan," lanjut Yanti yang menilai peristiwa itu sebagai musibah, bukan kelalaian.
Sedangkan pengacara Bimo, Octolin H.Hutagalung, menilai putusan hakim sangat aneh dan tidak adil. "Bahkan keterangan korban, Laura Munaba, yang minta kepada hakim agar membebaskan Bimo pun, tak didengar. Antara Laura dan Bimo, kan, sudah ada perdamaian, " kata Octo sambil menambahkan, 23 Februari lalu Laura dan Bimo sudah berdamai.
Ia menduga, ada tamu undangan yang merobohkan lampu berdiri berbobot 200 Kg itu . "Rasanya kalau enggak ada orang lain yang sengaja atau tidak merobohkan, lampu itu tak mungkin roboh. Lampu itu, kan, sudah dipasang ratusan kali. Apalagi itu standing lamp. Kalau lampu itu digantung dan jatuh, mungkin klien saya yang salah."
Rumor sempat beredar, ada seorang wanita yang mabuk dan memanjat tiang itu hingga roboh. Tapi, siapa wanita itu, Octo maupun Bimo tidak tahu. Apalagi, saat kejadian, Bimo yang sebenarnya hanya sebatas sebagai pengawas pemasangan lampu itu, tidak ada di tempat.
Pertimbangan hakim yang menilai Bimo tidak mengatisipasi adanya sesi "joget-joget" di acara itu, juga dipertanyakan Octo. "Lho, mana ada joget-joget di acara Majalah Da Man? Kalau ada acara joget-joget, kan, acara Dragonfly, bukan acara Da Man," jelas Octo yang heran, kenapa justru pihak pengelola Dragonfly dibebaskan.
"Makanya kami akan banding atas putusan ini." Seperti diketahui, kliennya justru dihukum 10 bulan, masa percobaan 2 tahun.
Krisna